logo
×

Kamis, 05 Juli 2018

Ada Kode '1 Meter' di Kasus Suap Gubernur Aceh

Ada Kode '1 Meter' di Kasus Suap Gubernur Aceh

NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kode khusus dalam praktik suap yang diduga melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Irwandi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh dua hari lalu lantaran menerima uang Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/7/2018).

Diduga kode tersebut mengacu pada jumlah uang yang merupakan bagian dari jatah yang diminta Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

Saat ini, baik Irwandi maupun Ahmadi beserta dua orang lainnya Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

Febri meminta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap ini untuk kooperatif menjelaskan seluruh kejadian yang sebenarnya. Menurut Febri, pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan suap kepada Irwandi.

"Akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," tandasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: