logo
×

Kamis, 05 Juli 2018

Yusril: Saya Tak Bisa Dijadikan Saksi Sidang BLBI

Yusril: Saya Tak Bisa Dijadikan Saksi Sidang BLBI

NUSANEWS - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra tidak akan bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Demikian diakui Yusril ketika keluar dari ruang sidang saat persidangan diskors oleh Hakim Yanto.

Yusril beralasan saat ini dirinya selaku advokat yang mendampingi tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung sehingga meskipun namanya ikut disebut dalam persidangan dirinya tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

"Tidak bisa, karena saya jadi advokat tidak bisa dihadirkan sebagai saksi atau ahli karena memang saya sudah dihadirkan dalam persidangan ini dan itu sudah diterima oleh majelis dan tidak ada keberatan dari para penuntut umum," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Yusril, hal-hal yang menyangkut dirinya sifatnya hanya sebatas klarifikasi.

"Jadi bisa berjalan sebagaimana mana mestinya, tapi kalau ada hal-hal yang menyangkut saya sifatnya hanya sebatas klarifikasi. Jadi nanti Pak Bambang Kusuwo yg akan menjelaskan," katanya.

Sebelumnya mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan ,mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang membuat draf instruksi presiden (Inpres) tentang Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Yusril menyusun draf Inpres SKL BLBI atas perintah Megawati Soekarnoputri yang menjabat Presiden pada waktu itu. Demikian disampaikan Kwik saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: