logo
×

Selasa, 03 Juli 2018

Cagub Maluku Utara Tetap Optimis Dilantik Meski Ditahan KPK

Cagub Maluku Utara Tetap Optimis Dilantik Meski Ditahan KPK

NUSANEWS - Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus percaya dirinya akan tetap dilantik.

Demikian disampaikan Ahmad setelah keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa selama sembilan jam, ia keluar dengan rompi tahanan pada pukul 18.45 WIB.

"Dilantik lah pasti," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Ia pun juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua masyarakat Maluku Utara, yang sudah memilihnya dengan Rivai Umar. Ahmad mengatakan, jika kemenangannya bersama Rivai dalam Pilgub Maluku Utara 2018 versi hitung cepat merupakan nikmat yang luar biasa.

Dari 99,11 persen suara yang masuk, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar berhasil unggul 31,82 persen dibanding pesaingnya Abdul Gani Kasuba-M Yasin yang memperoleh 30,40 persen suara. Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia yang didampingi oleh penasihat hukumnya meminta masyarakat Maluku Utara bersabar, atas kejadian yang menimpa pemimpin yang telah mereka pilih.

"Bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang Pilkada, sabar saja masyarakat maluku utara insyaAllah kita dilindungi Allah SWT," tukasnya.

Setelah sembilan jam diperiksa Ahmad keluar Gedung KPK pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Ia resmi ditahan untuk 20 hari kedepan. Politisi partai Golkar tersebut sempat tersenyum saat duduk di mobil tahanan.

KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Mereka berdua, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: