NUSANEWS - Perbuatan UA, 26, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan ini, sungguh keterlaluan. Pria yang sehari-hari menjadi guru di sebuah SD swasta di Kraksaan itu, diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Ironisnya, korban sebut saja Melati, 15 (nama samaran), tak lain adik iparnya. Senin (25/6), ia pun diciduk di rumahnya, pukul 10.00.
Penangkapan terhadap UA dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban. "Kami tangkap tersangka di rumahnya. Tersangka tidak dapat melawan saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.
Saat dikonfirmasi, ia membenarkan dugaan persetubuhan terhadap korban Melati oleh tersangka. Kejadian itu diduga kuat sudah berlangsung lama.
Terakhir, tersangka melakukannya pada Mei lalu. Hanya saja, kejadian tersebut baru diketahui pekan lalu oleh keluarga korban. Saat itu juga, keluarga korban pun melapor ke Mapolres Probolinggo.
"Dugaan persetubuhan itu dilakukan di rumah. Kebetulan korban dan tersangka yang merupakan saudara ipar tinggal satu rumah," kata Riyanto kepada Jawa Pos Radar Bromo (30/6).
Berdasarkan pemeriksaan sementara menurut Kasat Reskrim, diduga tersangka dan korban sudah lama punya hubungan asmara. Hingga akhirnya, hubungan itu sampai ke arah persetubuhan.
Keluarga korban pun akhirnya mengetahui hubungan keduanya. Tidak terima, keluarga korban pun melapor ke polisi. "Tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo Pasal 82 UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.
SUMBER
SUMBER