NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas kepada narapidana.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Wahid ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik selama satu kali 24 jam.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu satu kali jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas satu Sukamiskin," paparnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Menurutnya, sebelum melaksanakan operasi tangkap tangan, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait praktik suap di Lapas Sukamiskin sejak bulan April lalu.
Selain Wahid, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Kalapas Hendry Saputra, narapidana Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.
Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan napi kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.
Wahid dan Hendry dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
SUMBER