logo
×

Minggu, 01 Juli 2018

Resmi, KPU Larang Mantan Korupsi untuk Jadi Caleg

Resmi, KPU Larang Mantan Korupsi untuk Jadi Caleg

NUSANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi melarang mantan narapidana korupsi untuk daftarkan diri menjadi calon anggota legislatif.

Aturan itu termaktub di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mengutip laman resmi KPU soal larangan napi kasus korupsi menjadi caleg tercantum pada Pasal 7 ayat 1 huruf H yang berbunyi "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

PKPU 20/2018 akan menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran caleg. Prosea pendaftaran caleg akan berlangsung 4-17 Juli 2018.

Adapun masa kampanye pemilu 2019 direncanakan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kemudian, pemungutan suara akan diadakan 17 April 2019.

Sebelumnya, aturan soal mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg ini menjadi isu krusial di Pemilu 2019.

Sampai-sampai Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelaah lagi aturan mengenai larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Jokowi menilai, larangan tersebut bisa menciderai hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. "Silakan lah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi pun menyarankan, KPU bisa mentolerir apabila ada mantan napi korupsi yang memang hendak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang. Hanya saja, memang harus ada mekanisme yang membuat publik tahu bahwa ia adalah bekas napi kasus korupsi.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: