logo
×

Jumat, 17 Agustus 2018

73 Tahun Merdeka, Indonesia Negara Hukum Hanya Teori

73 Tahun Merdeka, Indonesia Negara Hukum Hanya Teori

NUSANEWS - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai meski 73 tahun merdeka, penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Status negara hukum pun hanya sebatas teori.

Terkait praktik penegakan hukum, Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma menyoroti penggunaan kekerasan oleh aparat. “Kalau kita bicara dari penegakan hukum, kita belum beranjak dari kondisi yang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku di negara kita, dalam praktiknya aparat kepolisian menggunakan cara-cara kekerasan dalam penegakan hukum,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (15/08/2018).

Menurutnya, proses penegakan hukum mensyaratkan kesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku. Prinsip hak asasi manusia harus selalu dikedepankan, baik terhadap orang yang berstatus terduga atau tersangka.

Feri menilai instrumen hukum di Indonesia sudah banyak kemajuan. Hal itu salah satunya bisa dilihat dari banyak peraturan Kapolri yang memberikan petunjuk bagi aparat kepolisan dalam melakukan penegakan hukum. Tapi peraturan ini belum terlaksana di kalangan kepolisian.

“Jadi hampir setiap tahun, KontraS mencatat kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum sangat tinggi,” ucapnya.

Tingginya angka pelanggaran meski telah banyak instrumen hukum disebabkan oleh kurangnya pemahaman di kalangan kepolisian. Atas dasar itu, Feri menyebutkan status Indonesia negara hukum hanya secara teori.

“Aparat kita belum menunjukkan perilaku-perilaku beradab yang menghargai hak warga negara. Kita negara hukum hanya secara teori, tapi dalam praktiknya masih jauh dari hukum,” tegasnya.

Penegakan hukum, kata Feri, masih seperti dulu, tajam ke bawah tumpul ke atas. Hal itu menyebabkan asyarakat jadi tidak percaya pada aparat hukum. Kredibilitas penegak hukum tercemar ketika metode penegakan hukum masih seperti dulu.

Dia menambahkan metode penegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas adalah metode penegakan hukum jaman kolonial. Penjajah Belanda, saat itu merasa punya kuasa sehingga lebih menerapkan hukum untuk orang pribumi.

“Seharusnya metode ini sudah berubah, semua orang sama di depan hukum. Itu tertulis secara eksplisit di dalam aturan hukum kita. Tapi praktiknya tidak demikian,” terangnya.

“Banyak kita temukan di masyarakat kenapa yang melakukan tindakan-tindakan pidana masyarakat kecil, cepat sekali responnya. Bahkan berlebihan, berlebihan dalam arti melakuan penyiksaan,” tutur Feri.

Feri menekankan bahwa jika penegakan hukum semacam ini masih terus berlanjut, akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Masyarakat, menurut dia, berpotensi melampiaskan dalam bentuk kekerasan.

“Yang paling berbahaya ketika masyarakat melakukan tindakan anarki, ketika hukum itu dia tidak lagi bisa dipercaya. Jika warga merasa kecewa, hal itu (tindakan anarki) berpotensi terjadi,” tukasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: