
NUSANEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (1/8/2018) didatangi sejumlah warga yang mengaku masih satu keluarga yang menjadi korban praktik manipulasi penjualan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat setempat. Pejabat yang dimaksud yakni pengurus RW hingga pejabat tingkat Kelurahan.
Kasus praktek manipulasi penjualan tanah Girik C dengan No.138 Persil A.1/27 seluas 1850 m2 pun menjadi ramai diperbincangkan oleh warga yang bermukim di Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel, pasalnya tanpa diketahui asal-usulnya tiba-tiba PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) kini sudah menguasai lahan tersebut diatas. Lahan seluas hampir 2000 m2 ini lantas digunakan untuk kepentingan pembuatan jalan tol Serpong- Cinere. PT CSJ diketahui merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
![]() |
Foto : Hendry / Sekeluarga ahli waris Djoekeng Ayan Setelah Mengadu Ke Komnas HAM membentangkan spanduk |
Kasus ini bermula saat Almarhum (alm) Djokeng Ayan yang memiliki tiga orang anak yang masih hidup, yakni, Arsa, Rohani dan Talip. Alm Djokeng diketahui meninggalkan harta berupa sebidang tanah sawah seluas 1850 m2, Girik C yang berada di Kampung Dukuh, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Perwakilan keluarga yang melaporkan kasus tersebut ke kantor Komnas HAM, Wempy D Siahaya menegaskan bahwa telah terjadi dugaan praktik manipulasi penjualan dan penggusuran lahan atas tanah milik almarhum Djokeng Ayan.
“Dugaan melawan hak atau melanggar hukum atas tanah Girik C tersebut diatas, atas nama almarhum Djokeng Ayan dilakukan oleh pihak PT Cinere Serpong Jaya,” kata Wempy kepada di kantor Komnas HAM, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8) siang.
![]() |
Foto dokumentasi dari Pihak Kecamatan dan Kelurahan tentang tanah girik C no.138 Persil. A.1/27 seluas 1850 M2 |
Wempy mengatakan, praktik manipulasi penjualan dan penggusuran lahan tersebut terjadi sekitar bulan suci Ramadan 2017 lalu.
Wempy menegaskan, hingga kini pihak keluarga atau ahli waris yang menjadi korban bahkan tidak pernah mendapatkan pembayaran oleh pihak PT CSJ.
“Sementara disisi lain, tanah tersebut yang seolah tak bertuan tengah dalam proses pembangunan jalan tol (Serpong- Cinere),” katanya.
Selain itu menurut Wempy, kasus ini tak lepas dari peranan Ketua RW setempat bernama Nadih. Nadih bertetangga dekat dengan Talip. Talip dikatakan Wempy berhasil memperdaya Rohani saudara kandung Talip.
![]() |
Foto Dokumen Surat Pernyataan Ahliwaris yg Menyatakan Menerima 1 Jt dan Mencap Jempol pada surat yg ahliwaris tidak mengetahui isi surat tersebut |
Wempy berdasarkan kesaksian Rohani, mengatakan, Nadih memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada Rohani yang sempat membuat wanita berusia 70 tahun ini terkaget-kaget. “Uang itu diberikan di kediaman oknum ketua RW 01,” tambah Wempy.
“Rohani lantas mengembalikan uang tersebut, sebab ketika ditanya oleh Rohani uang pemberian Nadih itu untuk apa, Nadih tidak bersedia menjelaskannya,” ungkap Wempy .
![]() |
Foto dokumen surat Penyataan anak dari Ahli Waris yg menyatakan mengetahui pemberian Uang 1 jt dan juga mencapjempol pada surat yg tidak tau isi dari surat tersebut |
“Ini uang amal dari saya untuk keperluan Idul Fitri,” kata Wempy menirukan ucapan Nadih kepada Rohani bin Djokeng Ayan.
Usai memberikan uang tersebut, Nadih lantas menyodorkan kertas surat guna dimintakan cap jempol dari Rohani. “Rohani saat itu mengaku tidak tahu isi dan maksud dari surat tersebut dikarenakan dirinya tidak bisa membaca dan menulis,” jelas Wempy.
Dalam hal ini Nadih tidak sendirian, Nadih ditemani oleh seorang pria bernama Nanda. Nanda berdasarkan informasi merupakan seorang makelar (calo) tanah.
“Dikhawatirkan cap jempol Rohani diatas kertas tersebutlah yang sudah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam transaksi jual beli tanah yang dimaksud tanpa sepengetahuan dari ahli waris almarhum Djokeng Ayan,” pungkas Wempy.
![]() |
Foto : Hendry / anak ahliwaris beserta kuasa keluarga ahliwaris saat mendatangi kantor Komnas HAM |
Sebelumnya keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke kantor PT CSJ, sayangnya pelaporan tersebut belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Komnas HAM usai menerima dan berbincang dengan keluarga korban akan mempelajari berkas pelaporan sebanyak kurang lebih 30 lembar ini serta menindaklanjuti pengaduan.
SUMBER