logo
×

Senin, 27 Agustus 2018

KPK Panggil Anggota Fraksi PAN Terkait Suap Dana Daerah

KPK Panggil Anggota Fraksi PAN Terkait Suap Dana Daerah

NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir dalam penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP), Eka Kamaludin (EKK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Achmad Hafisz Tohir, anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka AMN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/8).

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Amin Santono, yaitu PNS pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Yaya Purnomo antara lain Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Aunur Rafiq, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan PNS pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Arief Fadillah.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktek pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan tersangka Yaya Purnomo di sejumlah daerah.

Setidaknya, kata Febri, ada 11 kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Kepala Daerah yang diagendakan diperiksa dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah antara lain Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Ekwa Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustofa.

“Sedangkan pejabat dan PNS dari sejumah daerah berasal Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Way Kanan,” ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah serta pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi, yaitu anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman, anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy.

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi. Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: