
NUSANEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait polemik Vaksin Measles Rubella (MR). Lembaga keulamaan itu melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan RI, Nila Djuiwat F. Moeloek, dan menyatakan bahwa tidak benar MUI menghalalkan Vaksin MR atau membolehkannya.
“Sampai saat ini vaksin MR bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal. Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik,” ungkap ketua MUI, Prof Dr. K.H. Ma’ruf Amin, dalam surat bertanggal 25 Juli 2018.
Lebih lanjut, MUI menegaskan bahwa surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.
“Imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal. Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat UUD tahun 1945,” ungkap surat MUI yang juga ditandatangani Sekjend MUI, Anwar Abbas.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap kententuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Surat pernyataan MUI tertanggal 12 Dzulqaidah 1439 H, 25 Juli 2018 M ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin dengan tembusa Pimpinan DPR RI, Menteri Agama RI dan DP MUI Provinsi se-Indonesia.
Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam.
“Dewan Pimpinan MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait dengan vaksin MR ini pada 8 Agustus 2018. Demikian surat ini kami sampaikan. Semoga Ibu Menteri Kesehatan kiranya dapat segera merespon surat ini,” pungkas surat itu.
SUMBER