
NUSANEWS - Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang baru saja ditetapkan mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hal itu akan memperburuk pelanggaran penanganan terorisme yang selama dilakukan Densus 88 Polri.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Feri Kusuma tidak setuju jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa TNI punya sejarah kelam pada masa lalu.
“Kita punya sejarah masa lalu yang sangat kecam dilakukan oleh TNI. Sampai hari ini tidak pernah tuntas pelanggaran HAM masa lalu yang dilakukan oleh TNI,” kata Feri dalam konferensi pers ‘Menyikapi Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme’ di Jakarta, Jumat (03/08/2018).
Dia menekankan jika pemerintah memaksakan pelibatan TNI, maka akan timbul masalah baru yang lebih parah dari sebelumnya. Sebab, selama ini Densus 88 sudah membuat banyak pelanggaran dalam penanganan terorisme.
“Selama ini saja kita sudah dibuat pusing dengan penyiksaan dilakukan Densus. Saya investigasi banyak yang baru terduga dan ditembak mati,” ucapnya.
Feri lantas menyontohkan dua kasus pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 saat melakukan penindakan terhadap terduga teroris. Dia menyoti penyergapan yang dilakukan korps berlambang Burung Hantu di Tulungagung dan Ciputat, Tangerang.
“Di Tulungagung, dua terduga teroris mati. Menurut saksi, tidak ada senjata dan perlawanan,” tuturnya.
Di Ciputat, informasi yang disampaikan pihak kepolisian terjadi kontak senjata selama 8 jam. Feri menyatakan sejak awal curiga dengan kabar itu, karena menurutnya senjata Polri tidak mampu berperang lebih dari 4 sampai 5 jam.
“Ternyata tidak seperti yang disampaikan kepolisian bahwa ada baku tembak. Tapi rumah langsung disergap dan diserang,” ungkapnya.
Menurut Feri, jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme dan kemudian melakukan pelanggaran HAM, maka rakyat akan susah mencari keadilan. Dia beralasan saat ini saja para korban pelanggaran Densus 88 sudah kesulitan menuntut keadilan, lebih-lebih nanti ketika TNI terlibat.
“Bayangkan nanti kalau TNI terlibat. Bagaimana kita meminta pertanggungjawaban yang masih terduga teroris tapi ditembak mati,” tukasnya.
SUMBER