logo
×

Minggu, 26 Agustus 2018

Penambahan Jumlah Komisioner KPU Terkendala Anggaran

Penambahan Jumlah Komisioner KPU Terkendala Anggaran

NUSANEWS - KPU RI belum bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan jumlah komisioner KPU kabupaten/kota dari 3 orang menjadi 5 orang. Kendala utamanya adalah persoalan anggaran.

"Kalau untuk kabupaten kota kita masih lihat situasinya. Karena kan penganggarannya tidak bisa tiba-tiba," ujar ketua KPU RI Arif Budiman usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) penyelenggara se-Indonesia di Hotel The Rinra.

Sekadar diketahui, sebelumnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota berdasarkan beberapa syarat. Namun, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota dikembalikan menjadi 5 orang.

Di Sulsel saat ini sedikitnya sudah ada beberapa KPU yang terlanjur melaksanakan aturan perundang-undangan tersebut sebelum keputusan MK keluar. Yakni, Bulukumba, Soppeng, Barru, Pangkep, Maros, Toraja Utara, Tana Toraja, Luwu Timur, Luwu Utara, Takalar, dan Selayar.

Arif Budiman sendiri, tak tahu kapan tepatnya bisa mengembalikan jumlah komisioner tersebut ke jumlah awalnya. Namun, soal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang juga jumlahnya dikembalikan jadi 5 orang sudah dilaksanakan.

"Tapi kalau untuk yang PPK kita sudah putuskan, kita akan tetapkan, lantik bulan Januari (2019) nanti," pungkas Arif Budiman.

Sementara itu, ketua KPU Sulsel Misna M Hattas mengaku, jika pengembalian jumlah anggota KPU pada jumlah awalnya adalah sesuatu yang diharapkan. Apalagi, jumlah 5 orang komisioner dinilai sudah ideal

"(3 orang) Itu tidak manusiawi. Karena anggota KPU tidak boleh sakit. Kehadiran anggota KPU dalam rapat pleno itu harus 3 orang, kalau ada yang sakit, dan tahapan tidak boleh ditunda, lah bagaimana?," ujar Misna M Hattas di ruang kerjanya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: