
NUSANEWS - Polis mengonfirmasi bahwa pengusaha Sam Aliano telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan memastikan pihaknya sudah memiliki bukti cukup untuk menaikkan status Sam Aliano.
"Saya udah dapat info tersangka. Saya dapat infonya langsung dari Kasubdit-nya hari ini," kata Ari di Polda Metro Jaya, Rabu (15/8).
Polisi, kata Ari, menduga Sam melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, Sam akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pasti nanti saya panggil," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Sam Aliano dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Sam melaporkan cuitan Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menyinggung mantan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dan Lubang Buaya.
Namun, cuitan tersebut disebut palsu dan bukan berasal dari Nikita Mirzani. Nikita juga melaporkan pemilik akun Twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Kedua akun tersebut menyebarkan cetak foto layar atau screenshot unggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap Gatot.
Sam diduga melanggar UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
SUMBER