logo
×

Kamis, 16 Agustus 2018

Sudah 2 Tahun Pengamen Ini Tagih Ganti Rugi Rp72 Juta, Kemenkeu Tak Kunjung Bayar

Sudah 2 Tahun Pengamen Ini Tagih Ganti Rugi Rp72 Juta, Kemenkeu Tak Kunjung Bayar

NUSANEWS - Sudah dua tahun, Andro dan Nurdin menunggu ganti rugi Rp72 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun hingga saat ini, kedua korban salah tangkap tersebut tak kunjung bisa mendapatkan uang yang menjadi hak mereka.

"Andro dan Nurdin didampingi LBH Jakarta mengajukan permohonan sengketa non-litigasi peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, Rabu (15/8/2018).

Permohonan tersebut diajukan lantaran Peraturan Menteri Keuangan dinilai menghambat korban salah tangkap tidak kunjung menerima konpensasi. Padahal, hakim praperadilan memerintahkan negara memberikan ganti kerugian sebesar Rp 72 juta kepada Andro dan Nurdin. Tapi apa daya, putusan 9 Agustus 2016 itu belum dilaksanakan hingga hari ini.

"Kami berharap kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden agar Menkeu segera menuntaskan persoalan pembayaran ganti rugi kepada Andro dan Nurdin dengan segera membuat Permenkeu tersebut karena sudah berlarut-larut," ujar Ayu.

"Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015 mengatur ganti rugi harus dibayarkan kepada korban salah tangkap 14 hari sejak putusan praperadilan dimenangkan. Pada kasus klien kami, Andro dan Nurdin hingga saat ini sudah 2 tahun, uang senilai 72 juta yang menjadi hak korban tersebut masih belum dibayarkan," sambungnya.

Ayu juga menyatakan bahwa alasan Menkeu belum ada peraturan itu tidak masuk akal karena PP 92 Tahun 2015 memberikan batas waktu pembuatan aturan turunannya.

"PP 92 Tahun 2015 disahkan bulan Desember mengamanatkan Menkeu untuk membuat Permenkeu tersebut paling lambat 6 bulan. Harusnya bulan Juni 2016 sudah ada Permenkeunya. Sekarang kami mengajukan sengketa ini sebagai upaya terakhir agar Menkeu memenuhi kewajibannya," tandas Ayu.

Sebagaimana diketahui, Andro dan Nurdin adalah pengamen yang menjadi korban salah tangkap pada tahun 2013. Mereka dituduh membunuh pengamen lain di kolong jembatan Cipulir. Pengamen malang ini kemudian disiksa dengan disetrum dan dipukuli oleh polisi dari Polda Metro Jaya hingga mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Terbukti tidak bersalah di pengadilan, Andro dan Nurdin kemudian dan menuntut ganti rugi atas salah tangkap yang menimpanya. Menkeu (negara) dihukum membayar Rp72 juta di tahun 2016. Namun, hingga sekarang ganti rugi tersebut belum dibayarkan.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: