logo
×

Senin, 06 Agustus 2018

Uji Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, Karcis Yang Sudah Disobek Dipakai Lagi

Uji Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, Karcis Yang Sudah Disobek Dipakai Lagi

NUSANEWS - Polemik masa jabatan wakil presiden yang kini tengah digodok di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan tanggapan yang beragam di berbagai kalangan.

Ada yang pro dan ada yang kontra. Sehingga polemik itu turut membuat dilema dari berjalannya konstitusi UUD 45.

"Yang penting yang harus kita lihat itu filosofinya sesuai konstitusi," kata pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, di Resto Bahari, Warung Buncit, Jakarta (Senin, 6/8).

Sambung dia, semangat dalam pasal 7 UUD 45 adalah adanya pembatasan kekuasaan baik dari presiden dan wakil presiden, yaitu dua periode atau 10 tahun. Kemudia prinsip dalam UUD 45 juga egaliter.

"Kalau gugatan itu dikabulkan itu sama saja karcis yang sudah disobek dipakai lagi. Padahal prinsip UUD kita egaliter, makannya itu kenapa ada pembatasan," ujar Chudry.

Selanjutnya permasalahannya menurut dia ada di kondisi politik saat ini. Dimana calon presiden tidak punya wewenang untuk menentukan cawapresnya.

"Capres tidak punya kekuasaan dalam menetapkan cawapresnya karena kebentur parlimentary treshold di partai," pungkas Chudry. [rus]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: