logo
×

Selasa, 25 September 2018

Buron Pembobol Bank Serahkan Diri karena Dapat Hidayah saat Haji

Buron Pembobol Bank Serahkan Diri karena Dapat Hidayah saat Haji

NUSANEWS - Buron kasus perbankan Jamrus Bin Mahmur akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi usai melaksanakan ibadah haji. Jamrus mengaku saat naik haji dia berdoa agar kuat menjalani hukumannya.

"Saya nunggu bisa berangkat haji 8 tahun. Jadi setelah saya jalankan ibadah haji. Saya tau jika nanti akan ditahan atas perbuatan saya. Tetapi saya lega menjalankan hukuman ini setelah pulang dari haji," kata Jamrus saat diwawancara wartawan di kantor Kejati Jambi di Jalan A. Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (25/9/2018).

Jamrus pun juga mengaku selama buron ia menajalani usaha di daerah Sumatera Barat. Kemudian tidak lama setelah itu ia mendaftar haji untuk dapat melaksanakan ibadahnya di tanah suci bersama istri dan anak-anaknya.

"Saya berdoa ketika di tanah suci nanti, agar saya dapat jalani hukuman ketika usai melaksanakan ibadah. Jadi saya tenang dan lega begitu," ungkapnya.

Kajari Sungai Penuh, Romy Arizianto, mengatakan, Jamrus sempat divonis bebas terkait kasus tersebut. Namun jaksa kasasi dan hasilnya memvonis Jamrus.

"Terpidana ini sebelumnya tersandung kasus kredit macet tahun 2010. Saat itu terpidana menjabat selaku Kepala Cabang BRI Sungai Penuh. Ia sempat ditahan namun setelah itu bebas, setelah pengadilan menyatakan terpidana terbukti tetapi tidak melakukan tindak pidana," ucapnya.

Jamrus divonis berdasarkan putusan MA nomor 2401.K?PID.SUS/2013. Jamrus terbukti melanggar pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU No 10?1998 Tentang Perbankan. Atas Perbuatannya, ia dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: