logo
×

Sabtu, 29 September 2018

CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, Pilih Jabatan Fungsional Supaya Gajinya Besar, Ini Cara Menentukannya

CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, Pilih Jabatan Fungsional Supaya Gajinya Besar, Ini Cara Menentukannya

NUSANEWS - Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id membeludak peminatnya. Akibatnya situs sscn.bkn.go.id pun menjadi sulit diakses untuk sekedar registrasi.

Jabatan yang dibuka lowongannya di pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id amat beragam dan banyak.

Tapi anda sekalian para pendaftar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id harus memahami jabatan mana yang akan membuat anda kaya mendadak karena gaji dan tunjangan yang diterima setelah jadi PNS bakalan besar.

Setidaknya anda mesti memilih jabatan yang termasuk jabatan fungsional agar memiliki gaji dan tunjangan yang banyak dan besar.

Sebab dengan memilih jabatan fungsional maka anda akan memiliki rincian pendapatan seperti ini, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan fungsional.

Berbeda dengan jabatan yang bukan merupakan jabatan fungsional, maka hanya akan mendapatkan gaji pokok, dan tunjangan kinerja.

Sehingga mereka yang memilih jabatan fungsional nantinya bisa memperoleh penghasilan per bulan mencapai Rp 8,5 juta untuk golongan 3A dengan jabatan fungsional di kelas jabatan ke-5. Ini sama dengan seorang lulusan S-1 yang baru diangkat menjadi PNS.

Hal itu lantaran mereka akan menerima gaji pokok sekitar Rp 2,5 juta, tunjangan kinerja Rp 2,5 juta, dan tunjangan fungsional di kisaran Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta.

Sedangkan mereka yang tak memilih jabatan fungsional nantinya hanya akan memperoleh penghasilan antara Rp 5 - Rp 6 juta per bulan karena tak mendapat tunjangan jabatan fungsional.

Daftar Jabatan Fungsional 

Berikutnya adalah daftar mana saja jabatan yang termasuk ke dalam rumpun jabatan fungsional berdasarkan Keppres Nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (UU 87/1999).

Untuk menentukan apakah jabatan di instansi yang anda pilih termasuk kategori jabatan fungsional dapat dilihat di ketentuan pasal 4, 5, dan 6 UU 87/1999.

Demikian bunyi kedua pasal itu :

Pasal 4

Jabatan-jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan.

Pasal 5

(1) Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya :

a. Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendahrendahnya berijazah sarjana  (Strata 1);

b. Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan, dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;

c. Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

(2) Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 ( empat) jenjang jabatan, yaitu :

a. Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/c.

b. Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategi sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan
kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

c. Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;

d. Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

Pasal 6

(1) Jabatan Fungsional terampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya :

a. Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggitingginya setingkat Diploma III (D3);

b. Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi;

c. Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

(2) Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keterampilan dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan, yaitu :

a. Jenjang penyelia adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat dibawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;

b. Jenjang Pelaksana Lanjutan adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tetantu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

c. Jenjang Pelaksana adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasionalpenunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;

d. Jenjang Pelaksana Pemula adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

Dari uraian ketiga pasal itu, maka anda pelamar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah tahu bahwa ada 2 jenis jabatan fungsional, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Berikut maka perlu mempelajari terlebih dahulu apakah jabatan di instansi yang anda pilih dianggap masuk dalam jenjang jabatan fungsional keterampilan dan keahlian atau tidak.

Hal itu terlihat dari 'embel-embel' tulisan ahli pertama di jabatan yang anda pilih untuk jabatan fungsional keahlian di sscn.bkn.go.id. Misalnya, pranata humas shli pertama, pranata komputer ahli pertama, instruktur ahli pertama, analis kepegawaian ahli pertama, widyaiswara ahli pertama, dan lainnya.

Sedangkan untuk jabatan fungsional keterampilan dapat dilihat dari 'embel-embel' tulisan pelaksana pemula dan terampil di jabatan yang anda pilih untuk jabatan fungsional keahlian di sscn.bkn.go.id.

Sebagai contoh, penyuluh pemula, perawat terampil, arsiparis terampil, dan lainnya. Teknisi pun termasuk jabatan fungsional keterampilan.

Untuk lebih lengkapnya anda bisa simak di UU 87/1999 di link tautan ini.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: