logo
×

Senin, 17 September 2018

Di-OTT Dana Gempa Lombok, Anggota DPRD Golkar Lolos Hukuman Mati

Di-OTT Dana Gempa Lombok, Anggota DPRD Golkar Lolos Hukuman Mati

NUSANEWS - Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana menyatakan anggota DPRD Mataram, H Muhir tidak bisa dikenakan pasal hukuman mati. Sebab, bencana gempa lombok belum menjadi bencana nasional.

"Untuk perkembangan penyelidikan kasus HM, ada tiga pasal yang kita berlakukan, yaitu pasal 12e, Pasal 12b dan Pasal 11," kata Sumedana kepada detikcom di kantornya, Senin (17/9/2018)

Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menyatakan, korupsi dalam bencana alam bisa dikenakan hukum berat sampai hukuman mati. Namun Sumedana mengatakan pasal tersebut hanya berlaku di saat bencana nasional.

"Pasal 2 ayat 2 itu hanya diperuntukkan dalam hal bencana alam nasional. Kalau ada penetapan bencana nasional kita bisa pakai pasal 2 ayat 2 itu," terangnya.

Hari ini pihak Kejari Mataram telah melakukan penggeledahan di dalam ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram dan telah memeriksa lima orang saksi baru untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersangka HM.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: