
NUSANEWS - Gubernur DKI Anies Baswedan belum menyepakati APBD Perubahan 2018 yang telah dibahas DPRD. Akibatnya, pengesahan APBD Perubahan 2018 terancam molor dari batas waktu yang ditentukan, yakni pada 28 September 2018.
"Tidak jadi sidang paripurna karena belum ada MoU. Kan kami sudah ketuk palu, kalau dia enggak mau tanda tangan kan urusan Pemda DKI. Bukan urusan kami," kata Wakil Ketua Banggar Mohammad Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (25/9/2018).
Politikus Partai Gerindra itu sendiri belum mengetahui pasti alasan Pemprov belum menandatangani nota kesepahaman atau MoU pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).
Taufik mengakui, ada pembahasan yang alot soal pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD seperti PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebesar Rp 2,3 triliun, PAM Jaya Rp 1,2 triliun, dan Food Station Tjipinang Rp 85,5 miliar.
"Alasan penolakan PMD untuk tiga BUMD tersebut karena ada aturan yang belum jelas. Untuk PMD PAM, diketahui saat ini masih ada perjanjian dengan dua operator swasta, yaitu Aetra dan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja)," jelasnya.
Sekain itu, Sekda DKI Saefullah juga mengakui belum ada kesepakatan pembahasan APBD Perubahan 2018 dengan DPRD DKI Jakarta. Ia juga tidak mengetahui pasti alasan penolakan Anies Baswedan terhadap APBD Perubahan 2018.
"Belum, belum ada (kesepakatan)," katanya.
SUMBER

