
NUSANEWS - Kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi dan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, Deliserdang ternyata menguak fakta baru.
Dari hasil penyidikan BNN RI, menemukan fakta bahwa tersangka Dekyan, napi di Lapas Lubukpakam kerap menyetor sejumlah uang perminggunya kepada tersangka Maredi, oknum sipir yang sudah ditangkap.
Deputi pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, nasi tersebut juga menggunakan jasa Maredi untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas.
“Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar petugas berkisar 50 jt/minggu. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan seorang sipir lain,” ujat Arman melalui pesan whatsapp kepada wartawan di Medan, Senin (24/9/2018).
Bahkan lanjut Arman, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada oknum sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP. “Kasus saat ini masih dikembangkan unt mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang,” tandas Arman.
Sebelumnya dalam pengungkapan ini, BNN berhasil meringkus 8 orang dengn barang bukti berupa 36 kg sabu dan 3.000 butir pil ektasi dan uang ratusan juta rupiah.
SUMBER