logo
×

Kamis, 27 September 2018

Jaksa Eksekutor Gugat Tetangga Rp 2,6 M karena Pohon, Ini Kata KPK

Jaksa Eksekutor Gugat Tetangga Rp 2,6 M karena Pohon, Ini Kata KPK

NUSANEWS - Jaksa Hendra Apriansyah menggugat tetangganya Deddy Octo, sebesar Rp 2,6 miliar ke PN Tangerang. Hendra tak terima Deddy menebang pohon dan membangun pagar pembatas antar rumah di cluster.

"Saudara Hendra Apriansyah memang bertugas di KPK sebagai jaksa eksekusi. Namun disampaikan pokok persoalan di gugatan tersebut berada pada ranah pribadi. Yang bersangkutan hanya menggunakan haknya yang merasa dirugikan. Itu pun dilakukan secara personal dan tidak melibatkan institusi KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018).

Kasus bermula saat Hendra pulang ke rumahnya di Pamulang, Tangsel, usai mudik pada Juni 2018. Hendra kaget pohon di rumahnya yang berada di berhimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan tak terhindarkan.

Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau. Sidang perdata dijadwalkan digelar hari ini di PN Tangerang.

"Hendra Apriansyah, Jaksa yang bekerja sebagai Jaksa di KPK menggugat tetangganya, Deddy Octo M Simbolon sebesar Rp 2,6 miliar," kata kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie, dalam keterangannya, Kamis (27/9).

Dalam perkara ini, Hendra mengajukan gugatan materil ke Deddy sebesar Rp 600 juta. Untuk kerugian immateril, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar.

Alasannya, dia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang, tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: