
NUSANEWS - Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam, Novel Bamukmin, menjelaskan soal pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh otoritas Arab Saudi. Novel mengatakan bahwa pimpinan Front Pembela Islam itu sebelumnya telah tiga kali dilarang pergi ke Malaysia menyelesaikan disertasi doktoralnya.
"Per Juli tanggal 8, 12, dan 19, itu tiga kali gagal untuk penerbangan Jeddah ke Kuala Lumpur," kata Novel saat dihubungi Tempo, Rabu 26 September 2018.
Novel menduga pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh Arab Saudi karena ada pesanan dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah Indonesia memiliki agenda agar Arab menahan Rizieq saat masa berlakunya visa habis.
"Karena persyaratan untuk tinggal di sana memang sebelum visa habis, harus keluar dulu dari negara itu, karena visanya kunjungan wisata," ujar Novel.
Novel mengatakan, seandainya pada Juli lalu Rizieq mendapat izin ke Malaysia, pemimpin FPI itu berencana melanjutkan perjalanannya ke Indonesia. Namun, kata Novel, kepulangannya menjadi sulit lantaran sekarang Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi.
Novel juga menduga, pelarangan itu juga disebabkan karena pemerintah Indonesia saat ini panik. Alasannya, Rizieq dianggap memiliki pengaruh kuat di Indonesia. Jika Rizieq kembali ke Tanah Air, dia menambahkan, dapat mengancam pemeritah saat ini yang ingin melanjutkan kekuasaannya hingga dua periode. "Ini yang ditakutkan, maka bagaimanapun akan dibikin Habib Rizieq enggak bisa balik," tuturnya.
Pencekalan terhadap Rizieq Shihab telah dilaporkan ke DPR. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima pengaduan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. "Terima kasih kepada Nasrullah Nasution mewakili tim advokasi GNPFU yang telah menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindunga terhadap WNI atas Nama Habib Rizieq. Kami terima sebuah bundle dengan gambar, dan bukti audio visual," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 September 2018.

Fadli mengatakan laporan dari Tim Advokasi GNPF Ulama itu sebagai pengaduan masyarakat akan diteruskannya kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri Luar Negeri, Kapolri, dan Kepala BIN. Hal itu menurut dia terkait bagaimana bisa terjadi seorang WNI tidak bisa kembali karena diduga dicegah keluar dari Arab Saudi, yang telah berada di negara tersebut selama 1,5 tahun.
"Tentu saya kira jelas ini sebuah kasus, ini biasanya kalau ada kasus 'overstay' atau masalah lain justru dikembalikan atau dideportasi namun malah tidak boleh keluar," ujarnya.
Menurut dia, apa yang dialami Rizieq agak aneh termasuk yang disampaikan Tim Advokasi GNPF Ulama mencurigai adanya pesanan dari unsur dalam negeri di Indonesia sehingga perlu diklarifikasi dan diselidiki kebenarannya. Dia mengatakan kalau benar terjadi, maka sangat jelas ada pelanggaran konstitusi dan dirinya akan menyampaikan kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI.
SUMBER