
NUSANEWS - Keluarga Eko Prasetio telah menunjuk LBH Mega Bintang sebagai tim kuasa hukum dalam kasus penabrakan maut yang dilakukan oleh bos PT Indaco, Iwan Adranacus. Penasihat hukum meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Untuk mengawal kasus penabrakan yang dilakukan Iwan Adranacusaa, keluarg Eko Prasetio telah menunjuk tim dari LBH Mega Bintang sebagai pensihat hukum. Ketua tim penasihat hukum, Mudrick Setiawan Sangidoe mengapresiasi gerak cepat Polresta Surakarta dalam menyidik kasus bos perusahaan cat itu.
“Keluarga korban mengapresiasi tindakan penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta yang bertindak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara cepat, tepat, profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun,” kata Mudrick di Polresta Surakarta, Jumat (31/08/18).
Mudrick mengungkapkan pihaknya terus mencermati perkembangan kasus penabrakan yang berujung pada kematian Eko Prasetio. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Iwan tak cukup hanya dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasalnya, terdapat jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk melakukan perencanaan pembunuhan.
Pengacara LBH Mega Bintang itu menegaskan seharusnya polisi dapat menerapkan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dalam kasus penabrakan terhadap Eko. Jika pasal itu diterapkan, maka pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun. Pasal pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Menurut Mudrick, unsur unsur sengaja dapat dipersamakan dengan niat, maksud, atau kehendak dari pelaku di mana niat tadi muncul kemudian ditindaklanjuti dengan perbuatan selanjutnya. Sementara unsur direncanakan lebih dahulu adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya tersebut masih terdapat jeda waktu bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang, tentang cara bagaimana pembunuhan tersebut.
“Jeda waktu tersebut sangat relatif bagi pelaku, namun demikian cukup bagi pelaku untuk merencanakan dengan cara apa, dengan alat apa, pada saat kesempatan bagaimana pembunuhan akan dilakukan,” ujarnya.
Mudrick menyebut dengan adanya jeda waktu tersebut masih ada kesempatan bagi pelaku untuk membatalkan niat untuk melakukan pembunuhan. Namun, pada faktanya perbuatan itu akhirnya dilakukan, sehingga jelas dan nyata unsur-unsur kunci dalam pasal 340 KUHP, khususnya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu, telah terpenuhi.
“Sehingga diharapkan benar-benar akan tercapai asas keadilan dan asas kepastian hukum dengan berdasarkan kemanusiaan,” pungkasnya.
SUMBER