logo
×

Senin, 24 September 2018

Pengacara Maqbul Halim Sebut Dakwaan JPU Kabur

Pengacara Maqbul Halim Sebut Dakwaan JPU Kabur

NUSANEWS - Terdakwa Maqbul Halim kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/9/2018). Dalam sidang eksepsi itu, pengacara Maqbul Halim, Ahmad Riyanto menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur.

Diketahui, Maqbul Halim dijerat kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dalam cuitannya di Twitter yang diduga mencemarkan nama baik pengusaha Aksa Mahmud.

Ahamd Riyanto menilai, keberatan Aksa Mahmud tidak jelas dalam BAP. Ahmad Riyanto mengatakan, Aksa Mahmud tidak menyebut apakah dirinya keberatan dengan cuitan Maqbul Halim.

Selain itu, Ahmad Riyanto juga mengatakan, kekaburan dakwaan jaksa lainnya ialah, karena dalam isi dakwaannya ada kata seolah-olah.

“Ini seolah-olah, itu bukan kata yang menunjukkan ada fakta yang mendiskreditkan Aksa Mahmud karena menggunakan frase ‘pengandaian’,” kata Ahmad Riyanto.

Ahmad Riyanto mengatakan, seharusnya penyidik sebelum menetapkan Maqbul Halim sebagai tersangka, harus terlebih dahulu upaya pretensi dan mediasi antara Maqbul Halim dan pihak pelapor yakni Aksa Mahmud.

“Seharusnya penyidik sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka harus terlebih dahulu upaya pretensi dan mediasi antara klien kamo dan pihak pelapor,” kata Ahmad Riyanto.

Menurut Ahmad Riyanto, kasus ujaran kebencian bisa mengancam kebebasan berpendapat yang merupakan hak bagi setiap warga negara.

Hal tersebut, kata Ahmad Riyanto, seharusnya dilakukan dulu upaya pretensi dan mediasi, namun itu tidak pernah dilakukan penyidik Polda Sulsel.

“Penyidik harusnya mengikuti surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian,” kata Ahmad Riyanto usai sidang.

Sebelumnya, Maqbul Halim didakwa JPU telah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dalam kasus ujaran kebencian terhadap Aksa Mahmud. Menurut Ahmad Riyanto, dari dakwaan ini tidak ada satupun yang merujuk ke cuitan Maqbul Halim yang dipermasalahkan oleh salah satu pengusaha besar asal Sulawesi Selatan itu.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: