
NUSANEWS - Muncul desakan agar politisi Partai Demokrat, Roy Suryo dicopot dari statusnya sebagai Anggota DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya menurut dia, MKD lah yang berhak melihat Roy Suryo sudah melanggar etika atau tidak.
"Saya kira serahkan ke MKD. Nanti mereka yang akan lihat kadar etika, pelanggara hukum dan sebagainya," kata Karding di Posko Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Pihaknya enggan menanggapi lebih jauh soal itu. Sebab menurut dia hal itu menyangkut nama baik dan pribadi seseorang.
Namun ditekankannya, demi nama baik dan penegakan hukum, pihak yang berwenang harus diberi ruang untuk memproses kasus tersebut.
"Biarkan proses hukum dan institusi berwenang mempelajari dan menyelidiki," tekan Karding yang juga Sekretaris TKN pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini.
Melalui surat resmi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bernomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 bertanggal 17 Juni 2016, Roy diduga membawa pulang 1.438 jenis barang. 3.174 unit itu nilainya mencapai Rp 8,5 miliar.
Disatu sisi, Roy sudah membantah tudingan tersebut. Penasihat hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang menegaskan bahwa pihaknya terus meminta klarifikasi ihwal kabar tersebut, khususnya tentang bukti tuduhan yang ditujukan ke kliennya. [fiq]
SUMBER