logo
×

Rabu, 26 September 2018

Sinergitas Polres Jakbar bongkar pabrik ekstasi di Bogor harus dicontoh

Sinergitas Polres Jakbar bongkar pabrik ekstasi di Bogor harus dicontoh

NUSANEWS - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi sinergitas anggota Polres Jakarta Barat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas membongkar pabrik ekstasi di di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Sahroni menilai sinergitas dilakukan Polres Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus narkoba ini patut dicontoh seluruh Polres di Indonesia.

"Seperti disampaikan Kapolres Jakarta Barat, pengungkapan pabrik ekstasi yang dilakukan Polres Jakarta Barat di Cibinong berhasil dilakukan karena adanya sinergitas yang baik. Informasi yang diperoleh dari tiga pilar ditelusuri kebenarannya, didukung pula dengan pengembangan tersangka yang ditangkap kemudian hingga mengarah ke lokasi pabrik ekstasi rumahan. Sinergitas ini harus dicontoh oleh seluruh Polres di Indonesia," kata Sahroni, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/9).

Sahroni menekankan pentingnya peran aktif warga, khususnya RT dan RW mengenai aktivitas di lingkungannya. Dia pun mendesak sistem peradilan memberikan hukuman berat kepada para pelaku, khususnya bandar besar dan pengelola pabrik rumahan narkoba.

"Kita sudah banyak melihat bukti narkoba telah merusak berbagai elemen. Pejabat, politisi, artis, polisi, TNI, hingga anak kecil menjadi sasaran narkoba. Jangan beri ruang kepada peredaran narkoba. RT dan RW harus aktif mengawasi lingkungannya dari peredaran narkoba," tegas politisi NasDem yang kembali mencalonkan diri sebagai Caleg dari Dapil III Jakarta ini.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di lokasi clandestine lab di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba internasional ini berawal atas kerja sama tiga pilar. Menurutnya kasus ini diawali dari informasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Terkuaknya pabrik narkoba ini juga hasil dari pengembangan tertangkapnya dua sepasang kekasih pada beberapa hari lalu dengan barang bukti ratusan ekstasi siap edar. Menurut Hengki, pabrik yang digerebek ini menghasilkan ekstasi jenis langka dan memberi efek yang lebih berbahaya daripada ekstasi umumnya.

"Fenomena baru karena yang ada di sini produksi ekstasi cukup berbahaya, dalam istilahnya adalah three in one," kata Hengki.

Mantan Paskibraka lulusan Akpol 1996 ini mengungkapkan bahwa yang dimaksud three in one adalah ekstasi tersebut mengandung efek stimulan, halusinogen, dan depresan. Paduan ketiga efek ini sangat berbahaya buat tubuh dan dapat memberikan dampak yang merusak.

"Biasanya ekstasi hanya mengandung efek stimulan, yaitu MDMA, di sini ada mengandung efek depresan dan halusinogen, berbahaya three in one ini," ucapnya.

Tak hanya sebagai pabrik ekstasi, para pelaku dikatakan Hengki juga berniat mengembangkan industri narkoba mereka ke jenis sabu-sabu. Salah satu pelaku berinisial AP disebutkan Hengki merupakan residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas sejak tiga bulan lalu.

"Cukup ironis kita melihat ada pabrik narkoba jenis ekstasi yang akan dikembangkan juga untuk clandestine shabu di perumahan ini. Selalu di perumahan, ini yang menjadi catatan. Oleh karenanya menjadi alaram buat kita semua, RT RW apabila ada warga yang tertutup kita harus bisa kita peduli tidak permisif sehingga tidak terjadi lagi home industry ataupun clandestine lab," papar Hengki.

Selain menyita ribuan butir ekstasi dari tangan para tersangka, Polres Jakarta Barat juga mengamankan bahan baku berupa bubuk caffein seberat 1.274 gram, bubuk avic 4.751 gram, bubuk ephedrine 136 gram, bubuk key 35 gram, bubuk red posfor 1.800 gram, pewarna bubuk 250 gram, tiga botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, tiga buah timbangan elektrik, satu buah kalkulator, serta tiga ponsel.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, subsider 111 ayat 1. Sementara tersangka yang memproduksi dikenakan 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 UU narkoba nomor 35, juncto perbuatan atau pemufakatan jahat untuk lakukan pidana narkoba secara terorganisasi.

"Hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau mati," pungkasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: