logo
×

Selasa, 04 September 2018

Tak Juga Masuk Daftar Caleg, M Taufik Ancam Pidanakan KPU

Tak Juga Masuk Daftar Caleg, M Taufik Ancam Pidanakan KPU

NUSANEWS - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke jalur pidana jika tak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Pernyataan Taufik itu muncul akibat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta yang belum kunjung menuruti perintah Bawaslu memasukkan namanya ke dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilu 2019.

"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Saya gugat pidana juga," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9).

Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar undang-undang. Pertama saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD. Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu.

"Saya kira ini bentuk arogansi ya, arogannya KPU. Dan KPU kan bekerja tidak berdasarkan aturan, dia bekerja berdasarkan opini-opini saja yang terbangun oleh kelompok-kelompok tertentu," tutur Taufik.

Sebelumnya, Taufik diketahui pernah menjadi terpidana tipikor dengan vonis 18 bulan penjara akibat perbuatannya saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis telah merugikan uang negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Atas dasar itu nama Taufik tak dimasukkan KPU dalam DCS dengan alasan pernah terjerat kasus korupsi. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

Taufik pun menggugat DCS tersebut ke Bawaslu. Lalu ia juga mengajukan gugatan atas PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Taufik ke DCT karena PKPU No 20 tahun 2018 dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya, UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

KPUD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda perintah Bawaslu tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

"Jadi itu kan ada surat edaran KPU RI, kami diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018," kata Ketua KPUD DKI Jakarya Betty Idroos ketika dikonfirmasi, Senin (3/9).

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: