logo
×

Kamis, 20 September 2018

Terima suap Rp 3,6 M, Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah divonis 6 tahun penjara

Terima suap Rp 3,6 M, Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah divonis 6 tahun penjara

NUSANEWS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Latif dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dari Dony Witono Direktur PT Menara Agung Perkasa, terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan vonis Latif, Kamis (20/9).

Dari vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Latif melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dipertimbangkan sebagai pemberat vonis. Sementara hal yang meringankan lantaran ia bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut hukuman delapan tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Meski hukuman majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, majelis hakim sepakat hak politik Latif dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Atas perbuatannya, majelis hakim mengganjar Latif dengan Pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: