
NUSANEWS - Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta masih kosong, usai pengunduran diri Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres. Menteri Dalam Negeri (Menadagri) masih menunggu usulan nama dari Gubernur dan DPRD.
"Posisi kami menunggu usulan Pak Gubernur udah. Nanti dari usulan Gubernur kemudian dibawa ke DPRD diputuskan satu nama oleh DPRD diserahkan Kemendagri. Saya bawa kepada Pak Sesneg untuk disiapkan udah tuh," kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (24/9/2018).
Ia menegaskan tidak ada batas waktunya. Meski sebelumnya Tjahjo sempat mengatakan sesuai aturan harus diisi 18 bulan sisa masa jabatan.
"Tidak ada (batas waktu). Aturannya harus diisi minimal 18 bulan sisa masa jabatan. Tapi, kami nggak bisa memaksa," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Sandiaga resmi mundur dari posisi Wagub DKI. Pengunduran Sandi dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI. Kini posisi Wagub DKI pun kosong.
SUMBER