
NUSANEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencatat ada sebanyak 60 papan reklame ilegal di ibu kota. Dia mengungkap instruksi yang telah disampaikannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera menyegel reklame-reklame tersebut.
“Kami beri peringatan lagi kepada pemilik untuk menurunkan bangunan reklamenya,” kata Anies Baswedan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.
Di lokasi itu ada satu papan reklame liar yang dimaksud. Anies Baswedan ikut terlibat memasang spanduk peringatan kepada pemilik reklame itu, PT Warna Warni Media. Karena tak mengurus perizinan, pemilik reklame itu juga tak membayar pajak.
“Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah mendapatkan pemberitahuan berkali-kali bahwa seharusnya tidak diteruskan tapi tetap diteruskan," ucapnya.
Anies Baswedan menambahkan, tim dari Satpol PP akan bergerak melakukan penyegelan pada malam. Targetnya, penyegelan dan penertiban 60 papan reklame sudah akan rampung pada akhir bulan ini juga.
Sebelum peringatan ini, Anies meyakinkan, Pemprov DKI telah memberikan surat peringatan kepada seluruh pemilik papan reklame tersebut. Namun, reklame-reklame tak juga diturunkan.
Anies Baswedan memimpin apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta. Dalam penertiban ini, Pemprov DKI bekerja sama dengan KPK, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyakini, penertiban papan reklame ilegal dapat menambah pendapatan Pemprov DKI. "Kita yakin kalau itu ditertibkan akan jauh lebih banyak mendatangkan pendapatan kepada DKI," ujar Laode.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan pemasangan segel akan dilakukan bertahap. Pada malam ini rencananya akan disegel 16 papan reklame.
SUMBER