
NUSANEWS - Ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, diyakini jaksa KPK menerima suap Rp 6,8 miliar. Keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Dwi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Jaksa menyatakan, duit suap itu berasal dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Uang itu dimaksud agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah mengerjakan pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach. Selain itu, Adriatama diminta untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port.
Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari yang sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pilkada serentak 2018. Sedangkan, Adriatma menggantikan posisi Asrun sebagai Wali Kota Kendari.
Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma. Bahkan Fatmawati juga tim pemenangan Asrun yang maju Cagub Sultra dengan mengumpulkan dana kampanye dari rekanan pengusaha.
"Fatmawati minta Hasmun menyiapkan dana Pilgub Sultra butuh biaya banyak dan Hasmun menyanggupinya," kata jaksa KPK.
Fatmawati disebut jaksa meminta Hasmun untuk memberikan komitmen fee sebesar 7 persen terhadap dua proyek yang dikerjakan. Proyek yang dikerjakan Hasmun diminta memberikan fee Rp 2 miliar.
"Bahwa atas permintaan commitment fee untuk dua proyek multi years yang dikerjakan PT Sarana Bangun Nusantara, Asrun menerima uang Rp 4 miliar melalui Fatmawati karena memenangkan perusahaan Hasmun mengerjakan proyek," ujar jaksa.
Kemudian Hasmun disebut jaksa bertemu Adriatma untuk meminta bantuan dana kampanye ayahnya Asrun sebagai Cagub Sultra. Hasmun pun menyanggupi permintaan itu dengan memberikan uang Rp 2,8 miliar.
"Adriatma menerima uang Rp 2,8 miliar untuk Asrun dari Hasmun untuk membantu biaya kampanye Cagub Sultra dan Hasmun menyanggupi," kata jaksa.
Asrun dan Adriatma diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUMBER

