logo
×

Senin, 15 Oktober 2018

Berebut Kursi Wagub DKI, Gerindra dan PKS Harus Baca UU Pilkada

Berebut Kursi Wagub DKI, Gerindra dan PKS Harus Baca UU Pilkada

NUSANEWS - Sejumlah kalangan meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra tidak berkeras mengajukan calon yang berbeda untuk posisi Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta. Kedua partai diminta segera menyepakati nama dua calon pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kedua calon pengisi kursi wakil gubernur yang kosong karena ditinggalkan Sandiaga Uno harus berasal dari kesepakatan partai.

Sebab, Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan seperti itu. "Penafsirannya jelas, usul dari gabungan partai politik pengusung," kata Robert seperti dikutip Koran Tempo yang terbit pada Senin 15 Oktober 2018.

Robert menjelaskan, mekanisme pergantian wakil gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 174 ayat 3 undang-udang itu dinyatakan partai atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon kepada DPRD untuk dipilih.

Pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta tahun lalu, menurut Robert, calon pasangan kepala daerah harus didukung minimal 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun DPRD DKI Jakarta memiliki total 106 kursi.

Syarat minimal 20 persen kursi itu, kata Robert, membuat Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS DKI berkoalisi. Sebab, di DPRD Jakarta, Fraksi Gerindra hanya menguasai 15 kursi, sedangkan Fraksi PKS memiliki 11 kursi.

"Harus berdasarkan kesepakatan, tak bisa diusulkan masing-masing karena jumlah kursinya tak cukup syarat," kata dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga meminta Gerindra dan PKS segera menyepakati nama calon wakil gubernur. Perbedaan pendapat kedua partai, menurut dia, membuat Gubernur Anies Baswedan tak punya pendamping untuk bertugas sejak Juli lalu.

“Saya sampaikan kepada semua pihak, berkomunikasilah yang baik. Masak enggak bisa?" kata Prasetio.

Prasetio pun mengingatkan anggota DPRD DKI untuk mengikuti aturan main pengisian jabatan wakil gubernur seperti yang digariskan dalam undang-undang dan tata tertib DPRD.

Hingga akhir pekan lalu, Prasetio belum menerima usul resmi dua calon wakil gubernur dari Gerindra dan PKS. Usul itu sedianya disampaikan ke Dewan melalui Anies Baswedan. Dua usul nama nantinya dipilih melalui pemungutan suara.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi berkukuh dua nama calon wakil gubernur harus berasal dari partainya. Fraksi PKS mengajukan Ahmad Syaikhu (mantan Wakil Wali Kota Bekasi) dan Agung Yulianto (kader PKS).

Suhaimi mengklaim, berdasarkan kesepakatan menjelang pencalonan Sandiaga sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2019, Gerindra tidak akan mengajukan calon Wakil Gubernur DKI. "Kami pegang komitmen pimpinan pusat kedua partai," kata dia.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, menolak klaim Suhaimi itu. Dia berkukuh bahwa pengurus DPD Gerindra DKI telah sepakat mengusung Mohamad Taufik sebagai calon pengganti Sandiaga.

Menurut Syarif, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memang telah meminta pengurus Gerindra DKI berembuk dengan pengurus PKS Jakarta soal kursi Wagub DKI. Pertemuan itu rencananya berlangsung pekan lalu, tapi batal.

Sebab, pengurus kedua partai sibuk menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. "Belum ada tanda-tanda waktu yang pas untuk bertemu," kata Syarif.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: