
NUSANEWS - Sepanjang kira-kira 6 tahun, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) puluhan kepala daerah. Tercatat sekitar 34 kepala telah proses hukum terkait kasus suap.
"Sejak tahun 2012, hingga tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan kemarin, KPK telah melakukan OTT terhadap 34 kepala daerah dengan beragam modus. Namun semua kepala daerah ini ditangkap dalam kasus suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (7/10/2018).
Penangkapan pertama dialami Bupati Buol Amran Batalipu pada 27 Juni 2012 lalu. Penerimaan uang dalam kaitannya dengan fee proyek mendominasi alasan para kepala daerah itu ditangkap.
"Namun ada beberapa yang menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah dan pengurusan anggaran otonomi khusus. Praktek buruk korupsi dalam bentuk suap ini tentu merusak tujuan proses demokrasi lokal termasuk Pilkada serentak yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya mengumpulkan kekayaan pribadi dan pembiayaan politik," tutur Febri.
Febri menjelaskan, biaya politik yang tinggi saat pemilihan diduga menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya korupsi. Tak jarang mereka mengumpulkan uang untuk tujuan mencalonkan diri kembali.
"Dalam OTT para kepala daerah ini, terdapat beberapa pelaku yang mengumpulkan uang untuk tujuan pencalonan kembali, dan pengumpulan mantan tim sukses untuk 'mengelola' proyek di daerah tersebut," jelas Febri.
"Akuntabilitas sumbangan dana kampanye menjadi salah satu faktor krusial yang perlu diperhatikan. Karena hubungan pelaku ekonomi dan politik yang tertutup rentan memicu persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang saat kepala daerah menjabat," imbuhnya.

SUMBER