logo
×

Jumat, 19 Oktober 2018

Heboh Kasus Meikarta, REI Mau Panggil Pengembang

Heboh Kasus Meikarta, REI Mau Panggil Pengembang

NUSANEWS - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata tengah melakukan investigasi mengenai kasus kawasan hunian Meikarta yang tersandung kasus suap perizinan.

"Saya lagi investigasi ini (Meikarta)" kata dia kepada detikFinance, Jumat (19/10/2018).

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih menelusuri apa yang terjadi terhadap Meikarta. Karena, kata dia, segala perizinan dan syarat untuk membangun sebuah kawasan hunian di Meikarta seperti sudah dilakukan.

"Jadi gini sebenarnya kan kita sudah melihat perizinan di daerah itu sulit sekali. Investigasi itu dalam kasus Meikarta ini apakah di bangunan lama yang belum ada izinnya, apakah lokasi yang belum di bangun. Tapi itu kan nggak mungkin karena itu sudah ada IMB-nya," jelas dia.

Investigasi dilakukan untuk mengetahui di mana letak dan celah pelanggaran yang dilakukan. Sehingga pihaknya berencana untuk memanggil pengembang Meikarta dalam waktu dekat.

"Kita akan panggil Meikarta. Titik mana kejadiannya (pelanggarannya), pertemuan dan tanya mereka (pihak Meikarta) dong. Dia kan anggota kita, kan kita harus tanya nanti kita panggil. Ini kejadiannya bagaimana. Lamanya proses perizinan itu kerap kali terjadi, perizinan itu menjadi kendala utama dalam proses dunia usaha" jelas dia.

Ia juga mengatakan, permasalahan mengenai sulitnya mendapat izin untuk membangun kawasan tidak hanya dialami Meikarta namun juga developer lain.

"Nah memang nggak semua. Ada daerah yang bagus tapi ada beberapa yang sulit padahal kan kita punya tanggung jawab kepada konsumen. Jadi istilahnya bisa ya bisa ya tidak. Jangan lama karena kita punya tanggung jawab ke konsumen, ke masyarakat," jelas dia.

Sebagai informasi, permasalahan mengenai kasus suap Meikarta mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat Pemerintah Daerah Bekasi. Melalui penangkapan tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Para tersangka yang berasal dari dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima uang Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp 13 miliar.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: