
NUSANEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyebut masih ada tiga anggota Komisi B DPRD yang belum diketahui keberadaannya terkait dengan OTT suap DPRD Kalteng.
Mereka adalah 3 orang dari 12 anggota DPRD Kalteng yang sempat berada di Jakarta. Namun, saat OTT yang dilakukan Satgas Penindakan KPK, mereka tidak ditangkap karena memang tidak berada di lokasi penangkapan.
"3 orang Iainnya dari total 12 orang anggota Komisi B DPRD Kalteng yang diketahui sedang berada di Jakarta belum diketahui posisinya," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Kendati demikian, KPK enggan menyebut identitas ketiganya. Lebih lanjut, Syarif menyebut dalam kasus suap pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan Iingkungan hidup di Provinsi Kalimantan tengah tahun 2018, sebanyak 8 orang Komisi B DPRD Kalteng sudah menjalani proses pemeriksaan di KPK hingga berujung penetapan tersangka sebagai pihak penerima suap.
"KPK menetapkan 4 pihak sebagai tersangka, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah dan Edy Rosada," jelasnya.
Sedangkan, kata Syarif, satu pihak yang berasal dari Komisi B DPRD Kalteng berinisial ASE pada malam kemarin sekitar pukul 21:00 WIB berinisiatif menyerahkan diri namun statusnya hanya sebagai saksi.
"Pada pukul 21.00 WIB, ada salah satu anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah mendatangi Gedung KPK berinisial ASE, statusnya sebagai saksi," pungkasnya.
Selain menetapkan penerima suap sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka kepada tiga pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology), Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Suap berjumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BAP.
SUMBER