logo
×

Minggu, 21 Oktober 2018

Jika Mangkir Lagi, Eko Patrio Terancam Pidana 9 bulan Penjara

Jika Mangkir Lagi, Eko Patrio Terancam Pidana 9 bulan Penjara

NUSANEWS - Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinilai tidak memiliki itikad baik sebagai saksi kasus sengketa lahan Kantor PAN DKI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

''Sudah tiga kali Eko Patrio sebagai saksi tidak datang memenuhi panggilan saksi. Sementara saksi terlapor si Eko Patrio, Dan Puspa Sari Putri Utami sebagai penyewa sebagaimana di dalam akta sewa menyewa juga belum datang memenuhi panggilan penyidik, ada apa ini semua? Selasa pekan depan tanggal 23 Oktober 2018, apakah yang bersangkutan datang? Kita liat nanti," ujar kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring di Jakarta, Minggu (21/10).

Amstrong diketahui telah melaporkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali dimana Soerjani sebagai Pemohon PK ditolak seluruh dalil-dalil permohonannya (kalah) dimana salah satu amar putusan tsb bahwa Akta Hibah No 18 tahun 2011 tertanggal 9 mei 2011 dikesampingkan, akta hibah tersebut sebagai dasar membalikkan nama sertifikat ibunya soeprapti ke nama dirinya Soerjani dgn dasar akta persetujuan dan kuasa no 6, 7, 8 dan 9.

Tapi sejak putusan PK sertifikat atas nama Soerjani tidak lagi mempunyai kekuatan hukum (daya legitimasi hukum sudah tidak ada), sehingga Amstrong melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pasal 372 (Penggelapan) terkait dengan bangunan yang telah disewa dan dikuasai secara fisik oleh Soerjani selama dari tahun 2013 sampai dengan 2018 secara sepihak.

Tahun 2016 sampai dengan 2018 disewakan untuk kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DKI Jakarta selama 2 tahun.

Sebelumnya, Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, MahkamahAgung di tingkat Kasasi danM ahkamahAgung di tingkat PK. Ditingkat PK dimenangkan.

Amstrong sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum menjadi terkatung-katung laporannya di Polda karena tidak ada kepastian hukum.

''Bahwa fakta kenyataan Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara ini (LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum) tidak sungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemanggilan terhadap saksi yang bernama Eko Hendro Purnomo alias Eko selaku Ketua DPW PAN DKI Jakarta," tegas Amstrong.

Amstrong menjelaskan, adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat 1 KUHP.
"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harusdipenuhinya, diancam dalam perkarapidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Eko Patrio bisa dipidana," tandasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: