
NUSANEWS - Investigasi Indonesialeaks mengungkap hilangnya dokumen pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan Basuki Hariman. Dalam laporan investigasi tersebut, muncul nama Kapolda Tito dalam daftar penerima uang yang diberikan oleh Basuki Hariman.
Dalam laporan Indonesialeaks disebutkan, hilangnya dokumen pemeriksaan Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono diawali oleh dicurinya tas berisi laptop milik penyidik KPK, Surya. Komputer jinjing itu berisi diantaranya salinan pindaian dua buku bank perusahaan Basuki Hariman tersebut.
Kemudian, tak sampai satu pekan setelah peristiwa pencurian komputer jinjing penyidik KPK, Pengawas Internal KPK menerima laporan penghapusan barang bukti. Perkara tersebut yang diduga dilakukan Roland Ronaldy dan satu penyidik polisi lainnya yang juga anggota tim kasus Basuki, Komisaris Harun. Keduanya dilaporkan menghilangkan 15 lembar catatan pengeluaran pada 7 April 2017 malam. Caranya diduga dengan menghapus catatan itu dengan cara membubuhkan Tipp-Ex pada nama-nama penerima uang, lalu merobeknya hingga terpisah dari buku bank itu.
Hasil pemeriksaan internal membuktikan laporan pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun. Namun, Pimpinan KPK hanya memberi sanksi kepada dua penyidik ini dengan mengembalikan keduanya ke Markas Besar Kepolisian RI sebagai instansi asal. Bahkan, dokumen pemulangan Roland dan Harun hanya menyebut keduanya tengah berkasus. KPK kemudian melimpahkan pemeriksaan terhadap mereka kepada Divisi Profesi dan Pengamanan. Namun secara mengejutkan, hasil pemeriksaan internal Polri menunjukkan bahwa tuduhan penodaan barang bukti dianggap tak terbukti.
Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto menyebut KPK seharusnya merespon hasil investigasi tersebut dikarenakan menyangkut barang bukti KPK. Dia juga mendorong KPK agar melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Kalau keduanya terbukti melakukan perusakan barang bukti, maka KPK harus berani untuk melanjutkan kepada proses hukum yang semestinya. Itu merupakan domain KPK untuk merespon hal itu,” ujar Virgo kepada kiblat.net dalam sambungan telepon, Selasa (09/10/2018) siang.
“Kami mendesak KPK untuk tidak lagi menutup-nutupi. Atau mendesak KPK untuk mengatakan fakta yang sebenarnya. Kalau dari awal memang ada perusakan, harusnya KPK tidak hanya mengembalikan, tapi juga harus menuntut mereka dalam proses hukum,” lanjutnya.
Virgo menambahkan, ada banyak yang bisa dilakukan KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia juga menyebut bahwa kali ini keberanian KPK sedang diuji untuk mengungkap kasus korupsi yang lebih besar dari sebelumnya.
“KPK harus menjawab tuntutan publik. KPK harus berani, tidak perlu lagi takut. Ungkapkan saja kebenarannya. Yang bisa menjawab itu hanya KPK,” tandasnya.
SUMBER