logo
×

Jumat, 19 Oktober 2018

Pembakar Masjid di Texas Divonis Penjara 24 Tahun

Pembakar Masjid di Texas Divonis Penjara 24 Tahun

NUSANEWS - Seorang pria yang didakwa atas pasal menyebarkan kebencian karena membakar sebuah masjid di Negara Bagian Texas dijatuhi vonis 24 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan setempat, kata otoritas di Amerika Serikat pada 18 Oktober 2018.

Menurut pengadilan Texas, aksi Marq Perez (26) yang membakar Victoria Islamic Center (200 kilometer barat daya Houston) pada 28 Januari 2017 didasari oleh rasa benci dan niat jahat, demikian seperti dikutip dari Voice of America, Kamis (18/10/2018).

Dalam pembacaan vonis, hakim John Rainey mengatakan bahwa kejahatan kebencian merupakan “kanker bagi masyarakat kita” dan “sebuah hal yang tidak bisa ditoleransi.”

Sementara itu, jaksa berargumen bahwa kejahatan yang dilakukan Perez “jelas-jelas sebuah kasus kejahatan kebencian.”

Di sisi lain, pengacara untuk Perez mengatakan bahwa kliennya tidak menyulut api yang membakar Victoria Islamic Center. Perez beralibi, ia sedang bersama putranya yang baru lahir ketika kebakaran terjadi, menurut laporan surat kabar San Antonio Express-News.

Namun, jaksa punya argumen lain, yang menyebut bahwa Perez memiliki niat untuk melakukan aksi pembakaran dan secara lebih luas meneror komunitas muslim.

Menurut jaksa, sepekan sebelum kebakaran terjadi, Perez menerobos ke Victoria Islamic Center untuk meninjau tempat itu.

Dalam serangan pembakaran, Perez meletakkan kertas di dalam masjid dan membakarnya dengan korek api, kata seorang saksi, menurut penuturan jaksa.

Jaksa juga mengatakan, ketika masjid itu hendak dibangun kembali usai dilalap api, Perez–yang belum terciduk–mengatakan kepada seorang saksi bahwa dia “akan membakarnya lagi jika mereka hendak membangunnya kembali.”

Perez ditangkap dan didakwa atas aksi pembakaran masjid Victoria Islamic Center pada Maret 2017. Penangkapan tersebut sehubungan dengan upaya Perez untuk meledakkan sebuah mobil, yang mana ia juga menerima dakwaan terpisah untuk itu, dengan pasal pelanggaran hukum federal dan kepemilikan bahan peledak.

Komunitas muslim dan kelompok hak asasi manusia di Texas memandang aksi Perez sebagai indikasi bertumbuhnya rasa intoleransi terhadap pemeluk Islam di negara bagian itu, dan secara luas, di Amerika Serikat.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: