
NUSANEWS - Kepala Lembaga Layanan Pendidik Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Prof Jasruddin menanggapi manuver elemen UIT, yang mengatas namakan gerakan Save UIT di Jakarta beberapa waktu lalu.
Prof Jasruddin menegaskan, hal itu tidak memberikan pengaruh bagi Kemenristekdikti dalam menjatuhkan sanksi kepada UIT jika tidak berbenah dalam tempo durasi waktu yang diberikan.
Di mana, UIT diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap beberapa hal penting mulai dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi UIT, bahkan sampai pada komitmen pengupahan yang bagi untuk tenaga pendidiknya. Waktunya hingga 8 November 2018.
“Keputusan Kemenristekdikti apakah menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi UIT atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh sejauh mana kesungguhan UIT dalam melakukan perbaikan-perbaikan sesuai rekomendasi Kemenristekdikti”, tegas Prof Jasruddin, Sabtu (20/10/2018).
Sementara itu, Humas LLDikti Wilayah IX Munawir mengatakan, selama sepekan (15-20 Oktober 2018) pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa UIT yang ada di PD dengan data di masing-masing program studi di UIT.
“Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti kepada Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola UIT pada bulan 8 Mei 2018 tentang Sanksi Administratif yang diberikan Kemenristekdikti atas berbagai pelanggaran administratif yang ditemukan di UIT,” ungkap Munawir.
SUMBER