logo
×

Sabtu, 20 Oktober 2018

Rahmat Effendi Minta Anies Baswedan Baca Kembali Perjanjian Kerjasama

Rahmat Effendi Minta Anies Baswedan Baca Kembali Perjanjian Kerjasama

NUSANEWS - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Pemerintah DKI Jakarta melihat kembali perjanjian kerjasama yang telah dibuat.

Perjanjian itu berisikan pemanfaatan dan pengolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang serta pengolaan dampak lingkungnya.

Perjanjian itu diperbarui pada 2016 lalu bersama dengan Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kita ada perjanjian kerjasama, lihat baca saja. Ada poin-poin kerja sama yang diikat dalam bentuk perjanjian kerja sama. Jadi, sama-sama mempunyai tanggung jawab di dalam perjanjian itu,” kata pria akrab disapa Pepen, Sabtu (20/10/2018).

Pejabat yang akrab disapa Pepen itu meminta perhatian lebih DKI Jakarta ke Kota Bekasi. Pasalnya, selama ini, DKI membuang sampah hingga 7.000 ton setiap hari ke Bantargebang di Kota Bekasi.

“Ada hak dan kewajiban yang harus sama-sama dijalankan dalam perjanjian tersebut. Kota Bekasi bukan pembantunya DKI, jadi harus sama-sama menghormati,” ujarnya.

Pepen meminta Gubernur Anies Baswedan untuk membaca perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.

Dalam poin perjanjian kerja sama, ada dua kewajiban DKI. Di antaranta memberikan bantuan hibah kompensasi kepada wilayah Bantargebang dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp 900.000 kepada 18.000 keluarga di sana, serta pembangunan infrastuktur, dan rehabilitasi lingkungan di sana.

“Ada kewajiban kemitraan, ini yang sudah enggak jalan. Kami belum menerima dana hibah dalam bentuk kemitraan. Tahun-tahun sebelumnya DKI selalu mengucurkan itu. Seperti pembangunan jembatan Jatiwaringin, jembatan Cipendawa, pelebaran jalan Jatiasih, dan lainnya,” jelas dia.

Bahkan Pepen mengakui buntut dari mandeknya kerja sama ini, sempat melakukan pengadangan puluhan truk sampah milik DKI Jakarta yang diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani selepas keluar tol Bekasi Barat maupun Jalan Sudirman, dekat Stadion Bekasi.

“Mungkin salah satunya (pengadangan truk) karena dana hibah kemitraan tidak turun. Tapi tentang hak dan kewajiban, kewajiban DKI apa terhadap kota apa, kewajiban kota terhadap DKI apa,” imbuhnya.

Sekarang kota kan sudah diberikan fasilitas, kendaraan compactor yang harus lewat (Kota Bekasi) hanya siang hari, tapi kenyataannya (truk sampah DKI) tidak menggunakan compactorr juga pada siang juga ada. Kita tidak permasalahnya. Kalau seperti ini ya kita kembali ke aturan awal soal jam operasional,” tandasnya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: