logo
×

Minggu, 07 Oktober 2018

Relawan Prabowo-Sandi Kritik Sikap 12 Kepala Daerah di Kalsel

Relawan Prabowo-Sandi Kritik Sikap 12 Kepala Daerah di Kalsel

NUSANEWS -  Anggota relawan pemenangan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris, mengkritik keras atas kelakukan 12 kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan terhadap Joko Widodo – Ma'ruf Amin.

Ada 12 kepala daerah se-Kalsel mendeklarasikan dukungan ke Jokowi – Maruf bertempat di posko utama pemenangan Kalsel, di Jalan Ahmad Yani kilometer 5, Kota Banjarmasin, Sabtu (6/10).

Menurut Aspihani, kepala daerah dilarang kampanye terbuka memenangkan kandidat capres-cawapres pada Pemilu 2019 tanpa izin cuti resmi tertulis dari atasannya.

"Kalau kepala daerah mendukung dan berkampanye memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres itu harus cuti secara resmi dari jabatannya sebagai pejabat negara," ujar Aspihani, Sabtu (6/10).

Ia mempertanyakan izin cuti resmi yang dikantongi oleh 12 kepala daerah tersebut. Aspihani mendesak Bawaslu Kalsel proaktif menelisik izin cuti dan kampanye kepala daerah yang terang-terangan mendukung Jokowi – Ma'ruf.

“Apakah mereka sudah mendapat persetujuan dari atasannya? Kalau gubernur harus ada izin dari Mendagri, sedangkan bupati minimal ada izin dari gubernur. Namun harus diingat izin ini harus tertulis," ucap pria yang merangkap dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin itu.

Aspihani mengatakan aturan cuti kampanye bagi pejabat publik sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain itu, kata Aspihani, kepala daerah dapat ikut kampanye setelah mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepanjang ada izin cuti tertulis dari atasan, ia tak mempersoalkan polah 12 kepala daerah ini.

“Sah-sah saja. Namun jika ternyata izin cuti itu tidak ada, maka jelas mereka tersebut melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat (2),” kata Aspihani.

Ia mengingatkan ada ancaman pidana dan denda bila kepala daerah melanggar aturan kampanye.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: