logo
×

Minggu, 14 Oktober 2018

Sebar Video Mesum dengan Pacar, Pemuda 19 Tahun Ditahan

Sebar Video Mesum dengan Pacar, Pemuda 19 Tahun Ditahan

NUSANEWS - Mohammad Baidowi warga Kecamatan Kwanyar harus mendekam di ruang tahanan. Pemuda 19 tahun itu diduga mencabuli pacarnya, M yang masih di bawah umur.

Aksi bejat itu terjadi pada awal Agustus 2017. Saat itu pukul 07.00 M yang masih berusia 16 tahun berangkat menuju sekolahnya di salah satu SMP di Kecamatan Kwanyar. Anak baru gede (ABG) itu terlebih dahulu mampir ke rumah Baidowi untuk mengembalikan kartu SIM card pacarnya itu.

Setibanya di depan rumah Baidowi, M ditarik masuk ke dalam rumah. Baidowi langsung melancarkan aksi bejatnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga merekam adegan tidak senonoh itu menggunakan kamera handphone-nya. Terungkap, Baidowi menikmati tubuh pacar itu tiap dua minggu sekali. Perbuatan itu terulang hingga 23 September 2018. Kini M salah satu siswa SMK di Kecamatan Kwanyar.

Baidowi mengancam akan menyebarluaskan rekaman tak senonoh itu jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya. Takut tersebar, korban terpaksa melayani permintaan pacarnya.

Meski begitu, Baidowi tetap menyebarkan video asusila bersama pacar melalui media social (medsos). Beredarnya video itu akhirnya diketahui pihak SMK. Atas kejadian itu korban diskors dari sekolahnya.

Orang tua korban lantas mendatangi sekolah untuk menanyakan kenapa korban diskors. Pihak sekolah menjelaskan, beredarnya video tidak senonoh M menjadi pertimbangan.

Kesal dengan kejadian itu, R (inisial), 50, orang tua korban melapor ke polisi, Kamis (4/10/2018). Petugas pun menerbitkan laporan polisi LP/168/X/2018/JATIM/RES BKL. Kemudian penyelidik memulai penyelidikan.

Mengetahui dilaporkan, akhirnya Baidowi menyerahkan diri ke Polsek Kwanyar, Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 13.30. Pelaku lantas dibawa ke Mapolres Bangkalan. Kepada petugas dia mengakui perbuatannya.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura kemarin (13/10/2018), Baidowi enggan memberikan komentar banyak. Dia terus diam dan menundukkan kepalanya. Dia hanya mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencabulan. “Saya khilaf,” katanya singkat.

Sementara itu, Kasubbaghumas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan telah menahan Baidowi. Sebab, pelaku diduga mencabuli pacarnya. Selain itu juga menyebar video tidak senonoh.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Polres Bangkalan,” tegasnya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: