logo
×

Senin, 01 Oktober 2018

Wagub Pengganti Sandi Tak Dibatasi Waktu

Wagub Pengganti Sandi Tak Dibatasi Waktu

NUSANEWS - Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta masih kosong, usai pengunduran diri Sandiaga Uno yang maju sebagai cawapres. Kemendagri menyebut tidak ada batasan waktu kapan usulan nama Wagub pengganti Sandi.

"Wagub DKI tidak ada batas waktu mau sebulan, setahun, dua tahun silahkan aja," kata Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).

Ia mengatakan pemerintahan tetap sah walaupun ada gubernur tanpa wakilnya. Sumarsono menyebut Kemendagri tak memberi batas waktu terkait sosok pengganti Sandiaga, ia menyerahkan pada parpol terkait mengenai hal itu.

"Nggak apa-apa. Pokoknya yang penting pemerintahan itu walaupun gubernur tanpa wakil sah, sementara waktu jalan. Tergantung mau cepat, mau lambat sah tergantung gubernur, DPRD, dan parpol. Kita tidak memberi batasan waktu tapi kalau mau lambat mau cepat silahkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Sandiaga resmi mundur dari posisi Wagub DKI. Pengunduran Sandi dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DKI. Kini posisi Wagub DKI pun kosong.

Sementara itu, DPD Gerindra DKI sudah menyiapkan surat menyiapkan nama Wagub ke Gubernur DKI Anies Baswedan. Nama yang diusulkan tetap Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, tanpa menyertakan nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

"(Surat) sudah siap, nggak ada (Sara)," kata Taufik saat dimintai konfirmasi, Senin (1/10/2018).

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: