
NUSANEWS - Residivis jambret S alias B (21) akhirnya diringkus setelah 21 kali beraksi. Ia ditangkap oleh tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Nuri Makassar dini hari tadi Kamis (15/11/2018).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tim Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tadi.
Penangkapan kata Dicky berdasar LP nomor: 415/XI/2018/Restabes Makassar/sektor Mariso tanggal Senin, 12 November 2018.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat kota Makassar sedang berada di rumahnya,” kata Dicky, Kamis (15/11/2018)
Berdasarkan hasil introgasi, kata Dicky, pelaku sudah kerap melakukan aksinya bersama rekannya inisial M alias A (15) dan A.
Kemudian tim Resmob Polda Sulsel melakukan pengembangan dan mengejar rekan pelaku. Pelaku M ditangkap di Jalan Nuri sementar A masih buron.
“Jadi mereka ada tiga orang. Dua sudah ditangkap. Satu lagi menjadi masuk dalam daftar DPO,” pungkas Dicky.
SUMBER

