logo
×

Senin, 26 November 2018

3 Daerah di Kabupaten Bantul Terindikasi Rawan Peredaran Narkoba

3 Daerah di Kabupaten Bantul Terindikasi Rawan Peredaran Narkoba

NUSANEWS - Ada tiga daerah di kabupaten Bantul yang terindikasi rawan peredaran narkoba. Di antaranya, wilayah Sewon, Banguntapan dan Kasihan. Sasaran pengedar narkoba bukan kalangan mapan, namun remaja yang masih sekolah, putus sekolah dan pengangguran.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Andhyka Donny mengatakan di tiga wilayah tersebut anak-anak remaja mengonsumsi obat-obatan terlarang.

“Tersangka AS dan MAR mengedarkan narkoba di sekitar Banguntapan dan Kasihan. Target mereka adalah masyarakat ekonomi kelas bawah yang ada di kecamatan itu. Karena harganya terjangkau satu plastik berisi 10 butir pil sapi dibeli seharga Rp35.000,” katanya dia saat jumpa pers di Polres Bantul pada Jumat 25 November 2018.

Pil sapi bahkan sudah beredar di beberaoa kabupaten di DIY. Seperti diberitakan sebelumnya penyanyi dangdut Xena Xenita ditangkap Polres Kulonprogo terkait dengan kasus pil sapi beberapa bulan yang lalu.

Lalu Polres Bantul berhasil mengamankan dua pengedar pil sapi bulan ini. Kasus pertama petugas narkoba meringkus AS (27) warga Timbulharjo, Sewon, Bantul pertengahan bulan ini di Sewon Bantul. Dari tangan AS petugas menyita barang bukti satu paket bungkus plastik berisi Trihexyphenidyl 1.000 butir tablet atau pil sapi, lima tablet Riklona, satu plastik klip warna putih berisi enam butir obat berlambang huruf Y.

Petugas kepolisian mencurigai AS sebagai pengedar dan pengguna. Kemudian pertengahan bulan ini dilakukan penggeledahan di rumahnya di dusun Bibis, Sewon, Bantul. Dari rumah tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti.

Tersangka AS terancam paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta karena melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Setelah menangkap AS, petugas juga meringkus pengedar ganja berinisial MAR di Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu, tepatnya pada 21 November 2018 petugas meringkus MAR (23) asal Brebes, Jawa Tengah dengan barang bukti satu toples berisi 62 plastik berisi 10 butir pil putih berlambang huruf Y, satu toples warna putih berisi 998 butir lambang Y atau Heximer, satu paket yang diduga ganja, satu linting ganja dalam bungkus rokok, satu klip bening berisi 10 pil warna putih berlambang huruf Y, serta dua buah handphone.

MAR dijerat dengan Pasal 111 Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp8 miliar dan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Sekadar informasi, pil sapi merupakan pil yang memberikan efek pada penggunanya yaitu menimbulkan rasa kantuk, perasaan tiba-tiba senang, dan dan meningkatkan energi.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: