logo
×

Kamis, 08 November 2018

Alasan Lampu Motor Jokowi Tak Menyala

Alasan Lampu Motor Jokowi Tak Menyala

NUSANEWS - Presiden Joko Widodo blusukan ke wilayah Tangerang pada Minggu (4/11) pagi mengendarai motor custom barunya. Orang nomor satu di Indonesia itu mendapat pengawalan ketat dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Jokowi mengendarai motor modifikasi terbaru berbasis Kawasaki W175 yang mengalami ubahan hampir 100 persen, tak seperti para pengiringnya yang justru hanya mendapat sentuhan ala kadarnya. Tak pelak motor modifikasi yang ditunggangi Jokowi menjadi perbincangan, terutama bagian lampu depan yang tidak menyala selama perjalanan.



Padahal Kawasaki W175 yang menjadi basis dari motor tersebut telah dilengkapi fitur Automatic Headlight On (AHO) atau fitur yang membuat lampu depan otomatis menyala setelah kunci kontak diputar ke posisi on.

Terkait hal tersebut, perwakilan rumah modifikasi motor Jokowi, Katros Garage Iman mengaku belum mengetahui penyebab matinya lampu depan motor modifikasi Jokowi.

Imam mengatakan motor tersebut dalam pengerjaannya tidak menanggalkan standar-standar motor keluaran pabrik, salah satunya mengenai fitur AHO.

"Saya juga tidak mengerti kenapa ini lampu bisa tidak nyala sendiri. Karena juga Pak Jokowi kan dadakan ya jalannya, jadi orang di lapangan belum cek lagi," kata Iman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (5/10).



Ia menjelaskan setiap motor yang sudah selesai dikerjakan dan diambil oleh pemiliknya sudah melewati proses pengecekan. Dan pada saat itu fitur AHO motor Jokowi berfungsi dengan normal.

"Soalnya kalau sudah keluar dari bengkel itu kami pasti ceklis semua. Kami juga sudah tanyakan ke sana (pihak Jokowi terkait kerusakan lampu), tapi belum ada feedback," ucap Iman.

Penggunaan lampu utama pada sepeda motor di siang hari merupakan kewajiban. Aturannya pun diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan penjelasan mengenai kondisi tertentu tidak lain adalah jarak pandang terbatas atau gelap, hujan lebat terowongan, dan kabut.

Sanksi pidana juga disiapkan kepada pemotor yang melanggar atau tidak menyalakan lampu di siang hari. Adapun sanksinya sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (ryh/mik)

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: