logo
×

Selasa, 27 November 2018

APK Telah Diserahkan ke Peserta Pemilu Sulsel, Ini Rinciannya

APK Telah Diserahkan ke Peserta Pemilu Sulsel, Ini Rinciannya

NUSANEWS -  Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 di Sulsel telah diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas KPU Sulsel Asrar Marlang di Makassar, Selasa (27/11/2018).

Asrar Marlang menyebutkan, APK tersebut telah diserahkan kepada peserta Pemilu 2019 berdasarkan peraturan yang berlaku.

“APK yang diserahkan itu berupa baliho dengan total untuk DPD 110, partai politik 176, dan presiden 12 lembar,” ungkap Asrar Marlang.

Setelah itu kata Asrar Marlang, pihaknya memberikan otoritas kepada Peserta Pemilu/Pilpres untuk memasang APK tersebut.

“Yang jelas sudah kami serahkan ke partai. Kami hanya memfasilitasi pengadaannya saja. Setelah kami serahkan ke peserta pemilu,” sambung Asrar Marlang.

Asrar Marlang kemudian merincikan AK tersebut. “Untuk DPD 5 lembar per calon, untuk partai politik 11 lembar per partai politik, dan untuk presiden 6 lembar per paslon. Sementara untuk calon anggota legislatif tidak termasuk,” jelas Asrar Marlang.

“APK hanya kepada partai sebagai peserta pemilu. Caleg bukan peserta pemilu tetapi bagian dari partai,” sambung Asrar Marlang.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: