logo
×

Senin, 26 November 2018

Bukan Cuma Rocky Gerung, Besok Tim Sukses Prabowo Juga Dipanggil Soal Kasus Ratna Sarumpaet

Bukan Cuma Rocky Gerung, Besok Tim Sukses Prabowo Juga Dipanggil Soal Kasus Ratna Sarumpaet

NUSANEWS - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemangilan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S. Deyang.

Pemanggilan Nanik itu sendiri akan berbarengan dengan pemanggilan terhadap Rocky Gerung.

Pemeriksaan keduanya diagendakan pada Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan keduanya masih terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet.

“Kita memanggil ibu Nanik, besok hari Selasa jam 14.00. Sama ya (denga Rocky),” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Argo, pemangilan Nanik kali ini, guna untuk mendalami alur foto lebam Ratna yang diterima Nanik.

Pasalnya, dalam hali ini, Nanit juga pernah membenarkan penganiayaan Ratna.

“Jadi seperti apa. Alur foto itu bisa didapatkan. Hal itu yang besok akan kita lakukan pada hari Selasa untuk perkembabgan kasus RS,” ungkap Argo.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi sekaligus kolega Rocky Gerung, Dahnil Anzar Simanjuntak, ikut bersuara terkait pemanggilan tersebut.

Dahnil yang sebelumnya juga ikut diperiksa terkait kasus tersebut memberikan dukungan kepada Rocky.

“Tetap semangat Bang Rocky Gerung,” katanya, kemarin (25/11).

Rocky sendiri dipanggil melalui surat yang ditandatangani Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dalam surat tersebut, Rocky diperkenankan membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara Ratna.

Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku berbohong mengenai cerita penganiayaan terhadap dirinya.

Cerita penganiayaan itu sebelumnya telah mengundang respon dari berbagai kalangan di negeri ini. Termasuk, calon presiden Prabowo Subianto.

Ratna ditangkap saat hendak menghadiri acara di Santiago, Chile pada Kamis (4/10) lalu dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu sebagai tersangka.

Ratna dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2 UU 19/ 2016 tentang perubahan atas UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: