
NUSANEWS - Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Selatan (PWI Sulsel) Zulkifli Gani Ottoh akan ditahan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka di serahkan sepenuhnya (tahap dua) ke Kejaksaan.
Kepala Unit Tipikor Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengatakan, sembari menunggu kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua. Pihaknya memastikan akan melakukan penahanan.
“Kita rencana tahan tersangka agar tidak kesulitan nantinya ketika JPU sudah siap untuk menerima tahap dua,” katanya Senin (26/11/2018)
Adapun dugaan korupsi berupa penyewaan aset berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Kecamatan Panakukang Makassar.
Dalam kasus itu menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel), Zulkifli Gani Ottoh atau yang akrab dipanggil Zugito sebagai tersangka.
Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.
SUMBER