NUSANEWS - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMPI) Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (12/11/2018) siang.
Dalam aksinya, para buruh meminta Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2019 naik 25 persen atau sebesar Rp3.436.342.
“Naik UMK Medan 2019 sebesar 25 persen atau Rp3,4 juta,” kata Ketua FSMPI Sumut, Willy Agus Utomo saat berorasi.
Selain itu, sebut Willy, FSMPI juga menuntut agar pemerintah segera mencabut kebijakan upah murah dalam Peraturan Pemerintah 78/2015.
“Hapuskan sistem kerja perbudakan berkedok outsourching, kontrak, harian lepas maupun borongan,” ujarnya.
Diutarakan dia, apabila Pemko Medan tak memepertimbangkan aspirasi para buruh dalam penetapan UMK tersebut, maka aksi akan terus dilakukan hingga terpenuhi.
SUMBER